-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Medan

Indeks Berita

Izin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-hikmah Medan dicabut

19 Nov 2020 | 19.11.20 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-19T02:16:07Z



Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Prof. Dr. H. Ibnu Hajar Damanik, MSI memastikan izin perguruan tinggi swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-hikmah Medan dicabut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pencabutan izin karena selama ini sudah tidak mampu melakukan aktivitas akademik sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Menurut LLDIKTI penyebab pencabutan izin tersebut adalah kondisinya tidak sehat dan pihak penyelenggara kampus sudah tidak mampu secara administrasi dalam mengelola perguruan tinggi.

Pada tanggal 7 Agustus 2019 
Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Hikmah Medan di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah sudah diberikan Status Pembinaan oleh Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sehingga STIH Al-Hikmah Medan dan  STIH Al-Hikmah Medan tidak dibolehkan menerima mahasiswa baru dan melaksanakan wisuda sampai status Pembinaan dicabut oleh Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update