-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Medan

Indeks Berita

Ketua DPD GNI Simalungun Minta BAWASLU Tegas

13 Nov 2020 | 13.11.20 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-13T05:53:02Z

Simalunggun. Kepala Desa dan Perangkat Desa (Red di Kab Simalungun Kepdes yaitu Pangulu Nagori) Pejabat Negara Pejabat Daerah, ASN dilarang Ikut Kampanye atau menjadi TS pemilihan umum atau pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 No 10 tahun 2016 dan seterusnya tak berlaku di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, karena semua dalam larangan itu dilanggar pihak oknum tertentu.


Dalam aturan itu di jelaskan Penjabat Negara tidak boleh menjadi Ts PASLON tertentu diwajibkan Netralitas Psl 2 Huruf E No.5Tahun 2014 tentang ASN dan Pejabat Negara dan Daerah Azas Netralitas tentang PANGULU /Kepdes dilarang ikut serta, terlibat kempanye Psl 29 Huruf J. UU No. 6Tahun 2014.
Nyatanya Di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tidak berlaku larangan itu, kerena semua yang disebut kan Ikut berperan malah sebagai TS Paslon tertentu (Dinasti).

Hal itu dikatakan Ketua GNI Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara SHP Tambak SH Junat 13/11 menjawab pertanyaan awak media ini tentang terjadinya dilapangan bahwa ada dugaan PANGULU Nagori diwajibkan mendulang suara atau menjadi TS Paslon Bupati Tertentu melanjutkan pemerintahan sekarang di Kab Simalungun.

Ketua DPD Generasi Indonesia. Kab Simalungun mengatakan, apabila benar PANGULU menjadi TS PASLON tertentu berarti Lararangan BAWASLU tidak berlaku di Kabupaten Simalungun, karena semua yang tertera pelakunya ke PASLON Bupati tertentu menjadi penenangan.


Selanjutnya dikatakan nya. diminta kepada BAWASLU SIMALUNGUN bertindaklah secara tegas bila perlu semua Panwas Kacamatan Desa /NAGORI berperan mengawasi permainan oknum yang tak bertanggung jawab atas Netralitas terhadap PASLON tertentu Ujar TAMBAK
Awak media ini menunjukkan bukti bahwa Warga di intimidasi seorang Pangulu yaitu Romanson Damanik PANGULU Nagori Marubun Lokkung KecDolokSilau SIMALUNGUN menekan Warga akan menghapus semua bantuan kalau tidak memilih No 4 bahkan keluar dari daftar UMKM bantuan dari Pemerintah c/qMenteri Koperasi RI sebanyak RP 2.400.000.ujar warga.


Ketika dikonvirmasi kepada PANGULU Nagori Marubun Lokkung KecDolokSilau SIMALUNGUN Romanson Damanik via Hp nya berkilah tak ada itu saya berbuat begitu ujar PANGULU tadi 13/11
(Tem Simalungun/SP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update