-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Medan

Indeks Berita

MENGAKU LEMBAGA BESAR, PT.PNM MEKAR TIDAK TRANSPARANT TERKAIT JUMLAH PENERIMA BPUM DI KOTA TANJUNGBALAI

6 Nov 2020 | 6.11.20 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-06T09:50:16Z



Tanjungbalai, SSOL.
Bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) menyisahkan tanda tanya besar bagi masyarakat, pasalnya penerima bantuan yang diusulkan oleh lembaga pengusul diduga tidak objektif.
Dalam hal ini berdasarkan hasil penelusuran yang didapatkan, bahwa salah satu pengusul BPUM tersebut adalah PT.Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PT.PNM MEKAR) Kota Tanjungbalai, menurut Yusmadi Usman selaku pimpinan Cabang BNI Kota Tanjungbalai, pihak BNI Kota Tanjungbalai bertindak tidak sebagai pengusul melainkan hanya sebagai penyalur  yang bertugas sebagai pembayar, dalam hal ini BNI bekerjasama dengan PT.PNM MEKAR Kota Tanjungbalai untuk sebagai pengusul dari jumlah usulan sebanyak kurang lebih 22.000 untuk Tanjungbalai dan Asahan dan khusus untuk Kota Tanjungbalai lebih kurang 9000-an.
“kami dari BNI Kota Tanjungbalai hanya sebagai penyalur atau pihak pembayar sedangkan sebagai pengusul kami bekerjasama dengan PT.PNM MEKAR” ungkap Yusman kepada Media SSOL. 
Terkait proses pendistribusian BPUM tersebut, Yusman mengatakan bahwa masih dalam tahap pemberkasan, yang mana ini pemberkasan dilakukan antara pihak pengusul dan masyarakat yang diusulkan, dan ketika pemberkasan selesai sesuai dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh Bank BNI, kemudian rekening akan diaktifasi, untuk selanjutnya dapat digunakan oleh masyarakat penerima bantuan.
Sementara itu pihak PT.PNM MEKAR, ibu Linda, ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler, terkait persoalan tersebut terkesan menutupi, bahkan mengarahkan untuk bersurat langsung kepada pimpinan pusat dijakarta, padahal informasi tersebut bukanlah informasi rahasia, bahkan Linda berdalih bahwa PT.PNM MEKAR adalah Lembaga BUMN besar, sehingga tidak sembarangan memberikan informasi, hal ini membuat kecurigaan publik mengingat PT.PNM MEKAR bertindak sebagai pengusul, sehingga akhirnya muncul pertanyaan besar tentang proses atau mekanisme pengusulan yang dilakukan oleh PT.PNM MEKAR mengingat bantuan tersebut menggunakan anggaran keuangan negara. 
Terkait persoalan tersebut, SSOL sangat menyesalkan tindakan dari pihak PT.PNM MEKAR Kota Tanjungbalai yang berdalih sebagai lembaga keuangan besar, sehingga tidak memberikan informasi yang transparant terhadap jurnalis yang bertugas sebagai pencari berita yang dilindungi undang-undang, dalam hal ini pihak SSOL sudah melaporkan kepada Pimpinan Redaksi Suara Sumut Online di Medan, untuk dipelajari, terkait sikap PT.PNM MEKAR Kota Tanjungbalai yang diduga  melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat dibawa kejalur hukum.

Hermansyah Caniago.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update