-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Medan

Indeks Berita

MINIMNYA PENERANGAN JALAN DI KLAMBIR LIMA KAMPUNG, SUBAGIO AJUKAN GUGATAN TERHADAP PEMERINTAH

18 Des 2024 | 18.12.24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-18T08:16:57Z

MINIMNYA PENERANGAN JALAN DI KLAMBIR LIMA KAMPUNG, SUBAGIO AJUKAN GUGATAN TERHADAP PEMERINTAH





Medan, 18 Desember 2024 

Masalah minimnya penerangan jalan di Dusun 1B,p

 Desa Klambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, telah memicu langkah hukum dari seorang warga bernama Subagio. Subagio melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan pihak terkait karena merasa haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register Perkara: 1087/Pdt.G/2024/PN.Mdn dan dijadwalkan sidang pertama pada 7 Januari 2025 di Ruang Cakra V.

Awal Permasalahan

Kondisi jalan lingkungan di Dusun 1B Klambir Lima Kampung sudah lama mengalami kekurangan penerangan. Banyak lampu jalan yang padam sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya bagi masyarakat. Subagio sebagai warga yang peduli telah melaporkan hal ini kepada Kepala Dusun 1B, Muhklis, yang kemudian menindaklanjutinya dengan menyurati Kepala Desa Klambir Lima Kampung.

Upaya Pemerintah Desa

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Klambir Lima Kampung mengirimkan sejumlah surat resmi ke instansi terkait, termasuk ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang. Surat pertama dikirim pada 1 Maret 2023 dengan Nomor 141/231, dan surat kedua menyusul pada 2 September 2024 dengan Nomor 140/570.
Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari instansi terkait untuk memperbaiki atau menyediakan penerangan jalan di desa tersebut.

Langkah Hukum Subagio

Merasa tidak ada kejelasan atas surat-surat yang dikirimkan pemerintah desa, Subagio akhirnya mengirimkan surat secara langsung ke Dinas SDABMBK Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara, hingga Ombudsman Sumatera Utara pada 19 September 2024. Setelah tidak mendapatkan respons, ia kembali mengirimkan surat kedua dan surat somasi pada 30 September 2024, tetapi tetap tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

Langkah terakhir yang ditempuh Subagio adalah menggugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan agar pemerintah segera memperbaiki dan menyediakan penerangan jalan sesuai kewajiban mereka. Dalam gugatan tersebut, Subagio menyebutkan bahwa ia dan masyarakat lainnya telah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui tagihan listrik setiap bulan, namun hak mereka tidak dipenuhi.

Dasar Hukum

Subagio merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan, khususnya Pasal 6 ayat (2), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penerangan jalan menjadi tanggung jawab:

  • Menteri untuk jalan nasional
  • Gubernur untuk jalan provinsi
  • Bupati untuk jalan kabupaten dan desa
  • Walikota untuk jalan kota

Hal ini memperjelas bahwa kewajiban menyediakan penerangan jalan lingkungan di Desa Klambir Lima Kampung adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Harapan Subagio dan Warga

Subagio berharap gugatan ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan penerangan jalan karena masyarakat telah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pajak.

“Kami berharap pemerintah segera memasang dan memperbaiki penerangan jalan, khususnya di Desa Klambir Lima Kampung. Jangan sampai ada lagi warga seperti saya yang harus menuntut haknya melalui jalur hukum,” ujar Subagio.

Subagio juga berharap gugatan ini menjadi kontrol sosial agar pemerintah di semua tingkatan, mulai dari desa hingga pusat, lebih memperhatikan keluhan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hak dan kewajiban antara warga negara dan pemerintah harus berjalan seimbang.

Dukungan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga yang mendukung langkah Subagio karena masalah penerangan jalan bukan hanya terjadi di Desa Klambir Lima Kampung, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Kabupaten Deli Serdang.

Subagio menegaskan bahwa pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update