DUGAAN TUMPANG TINDIH IZIN LAHAN DI DESA BULU CINA, DELI SERDANG
Deli Serdang, 27 Januari 2025 – Dugaan tumpang tindih izin penggunaan lahan antara PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) dan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN1) mencuat di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Situasi ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi lingkungan.
Berdasarkan informasi awal, lahan yang dimaksud terletak di area strategis yang selama ini dikelola untuk kegiatan perkebunan. Namun, klaim dari kedua perusahaan mengenai kepemilikan izin yang sah di lokasi tersebut diduga menimbulkan ketidakjelasan terkait peruntukan lahan.
Respon Masyarakat dan Pemerintah
Sejumlah masyarakat Desa Bulu Cina mengeluhkan dampak dari sengketa ini, termasuk potensi kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan pertanian. Beberapa warga menyatakan bahwa tumpang tindih izin ini telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, namun belum ada penyelesaian konkret.
"Pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan legalitas perizinan yang dimiliki oleh kedua pihak " ucapa sudaryono tokoh masyarakat Tani
Pernyataan PTPN2 dan PTPN1
Dalam pernyataan resminya, pihak PTPN2 menyebutkan bahwa lahan yang mereka kelola telah memiliki HGU yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, PTPN1 juga mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan hak kelola atas area yang sama. Perbedaan data dan dokumen menjadi salah satu penyebab utama konflik ini.
Upaya Penyelesaian
Pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, diharapkan segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menghindari konflik berkepanjangan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.
(Gajah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar