-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Medan

Indeks Berita

Kepastian Hukum bagi UMKM: Harapan yang Belum Tercapai di Kabupaten Deli Serdang

17 Jan 2025 | 17.1.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T06:33:51Z
Kepastian Hukum bagi UMKM: Harapan yang Belum Tercapai di Kabupaten Deli Serdang





Deli Serdang, 16 Januari 2025– Ketidakpastian hukum dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Deli Serdang terus menjadi permasalahan yang serius. Salah satu kasus yang mencerminkan hal ini dialami oleh Subagio, pemilik Warung Sohib, sebuah usaha kecil yang berlokasi di Jalan Mesjid, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.  


Sebagai pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) 1710240100891, Subagio telah mengajukan proposal kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana penunjang usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Namun, hingga kini, proposal tersebut belum mendapat tanggapan, meskipun telah dikirimkan sebanyak dua kali.  


“Kami sudah mengajukan surat tertulis dua kali, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM Deli Serdang. Ini membuat kami mempertanyakan sejauh mana pemerintah menjalankan peraturan yang ada,” ungkap Subagio.  


Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021: Janji yang Belum Ditepati

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM. Salah satu bentuk pemberdayaan tersebut adalah melalui pembinaan dan pemberian fasilitas yang mendukung kegiatan usaha.  

Namun, kenyataannya, implementasi peraturan ini masih jauh dari harapan. Subagio merasa diabaikan dan memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada Kementerian Koperasi dan UMKM, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan Bupati Deli Serdang pada 13 Januari 2025.  


Pandangan Masyarakat dan Organisasi

Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menilai bahwa banyak pelaku UMKM tidak memahami hak-hak mereka karena kurangnya edukasi dari pemerintah. Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam mendukung UMKM.  


“Pemerintah harus lebih proaktif. Jangan hanya menunggu pelaku usaha mengajukan permohonan, tetapi jemput bola untuk memastikan mereka mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan. UMKM adalah pilar utama ekonomi daerah, dan pemberdayaan mereka harus menjadi prioritas,” tegas Rules.  



Harapan untuk Kepastian Hukum

Subagio dan pelaku UMKM lainnya berharap agar pemerintah segera memberikan respons atas keluhan dan permohonan yang diajukan. Kepastian hukum yang jelas diperlukan agar mereka dapat menjalankan usaha dengan tenang dan produktif.  


“Kami hanya ingin pemerintah menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai janji dalam peraturan ini hanya menjadi formalitas tanpa pelaksanaan yang nyata,” kata Subagio.  


Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk lebih memperhatikan UMKM sebagai penggerak ekonomi lokal. Jika pemerintah tidak segera bertindak, dikhawatirkan akan semakin banyak pelaku usaha kecil yang kehilangan semangat untuk berkembang karena kurangnya dukungan dan perhatian.  



Diharapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera mengambil langkah konkret untuk menjalankan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 dengan baik. Dukungan berupa sarana dan prasarana bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.  

(Redaksi/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update