-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Medan

Indeks Berita

Perbedaan Keuangan Negara dan Kekayaan Negara Menurut UU No. 17 Tahun 2003

15 Jan 2025 | 15.1.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-15T03:34:50Z

Perbedaan Keuangan Negara dan Kekayaan Negara Menurut UU No. 17 Tahun 2003





Jakarta,15 Januari 2025

Dalam rangka memperjelas pemahaman mengenai keuangan negara dan kekayaan negara, berikut ini adalah penjelasan yang mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 1:

Keuangan Negara didefinisikan sebagai seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara mencakup semua pendapatan, belanja, pembiayaan, dan aset yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fokus utamanya adalah pengelolaan finansial negara untuk menunjang fungsi pemerintahan dan pembangunan.



Sementara itu, Kekayaan Negara merujuk pada semua bentuk kekayaan hayati dan non-hayati, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai atau dimiliki oleh negara. Kekayaan negara meliputi aset seperti tanah, bangunan, sumber daya alam, barang milik negara, hingga hak kekayaan intelektual.

Perbedaan Utama:

  • Keuangan negara lebih terfokus pada aspek moneter yang tercatat dalam APBN.
  • Kekayaan negara mencakup aset yang tidak selalu dapat diukur dengan uang, seperti sumber daya alam atau warisan budaya.

Dengan demikian, meskipun saling berkaitan, keuangan negara dan kekayaan negara memiliki cakupan dan fokus pengelolaan yang berbeda. Hal ini penting dipahami untuk mendukung tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada dokumen resmi Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 atau hubungi instansi terkait.

Liputan :Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update