SATLANTAS POLRESTABES MEDAN MENINDAK TEGAS PELANGGARAN LALU LINTAS
Medan, [GNP] – Satlantas Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menilang sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan tersebut meliputi:
- Tidak melengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menggunakan knalpot brong, yang melanggar standar kendaraan dan menyebabkan polusi suara.
- Mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas maksimal yang diizinkan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan pelanggar beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Satlantas Polrestabes Medan untuk proses penanganan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi terciptanya keamanan bersama. Pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan pelanggar, tetapi juga pengguna jalan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar