-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan TT

Indeks Berita

Kesultanan Deli Tegaskan Hak Ulayat Atas Tanah Konsesi: PTPN Tidak Punya Hak Kepemilikan

8 Apr 2025 | 8.4.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T16:49:45Z

Kesultanan Deli Tegaskan Hak Ulayat Atas Tanah Konsesi: PTPN Tidak Punya Hak Kepemilikan






Medan, 8 April 2025 — Kesultanan Deli melalui kuasa hukumnya kembali menegaskan bahwa lahan konsesi yang saat ini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan sejumlah perusahaan lainnya merupakan tanah ulayat milik Kesultanan yang tidak pernah dilepaskan hak kepemilikannya secara sah.



Berdasarkan prinsip hukum adat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah-tanah ulayat tetap diakui keberadaannya dan hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain atas izin pemilik ulayat. Dalam hal ini, Kesultanan Deli menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan dan penguasaan lahan oleh PTPN maupun pihak ketiga dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Kesultanan.



"PTPN hanya memegang hak guna usaha (HGU) yang bersifat sementara, bukan hak milik. Bahkan sebagian besar HGU tersebut telah berakhir, dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu, secara hukum, PTPN tidak memiliki tanah tersebut," ujar kuasa hukum Sultan Deli.



Tanah-tanah tersebut berasal dari konsesi lama yang diberikan oleh Kesultanan Deli kepada perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, dan pascakemerdekaan, tanah itu dikuasai oleh negara melalui perusahaan BUMN. Namun, tidak ada bukti pelepasan hak dari Kesultanan kepada negara atau BUMN, sehingga hak ulayat tetap melekat pada Sultan Deli.








Dalam gugatannya yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan 74/Pdt G/2025/PN.Lbp, Sultan Deli menuntut agar semua surat pengalihan dan perizinan atas tanah tersebut dinyatakan batal demi hukum, serta mendesak agar seluruh perusahaan yang menguasai tanah secara tidak sah segera mengosongkan lahan.



Sebagai bentuk itikad baik, Kesultanan Deli menyatakan bersedia memberikan hak pengelolaan kepada perusahaan yang ingin tetap berada di atas lahan tersebut, dengan syarat adanya ganti rugi sebesar Rp1 triliun secara tunai, sebagai bentuk pengakuan terhadap hak milik Sultan secara sah.



Ini menjadi penegasan bahwa hak ulayat tidak bisa diabaikan dan bahwa sistem hukum nasional tetap mengakui dan melindungi hak-hak tradisional atas tanah. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update