-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan TT

Indeks Berita

Penggusuran Asrama Hong Medan: Warga Terancam Kehilangan Hak Tempat Tinggal

4 Apr 2025 | 4.4.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-04T13:32:34Z



Penggusuran Asrama Hong Medan: Warga Terancam Kehilangan Hak Tempat Tinggal





Medan, 4 April 2025 — Puluhan kepala keluarga yang tinggal di Asrama Hong, Medan, terancam kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran yang dilakukan pihak berwenang. Warga yang telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun hanya diberikan uang ganti rugi sebesar Rp3 juta per kepala keluarga—jumlah yang jauh dari cukup untuk mencari tempat tinggal baru di kota Medan.



Menurut keterangan sejumlah warga, mereka tidak pernah menerima solusi relokasi yang layak. "Kami diminta pindah, tapi dengan uang segitu, kami bisa tinggal di mana?" ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.



Langkah penggusuran ini menuai kritik dari berbagai kalangan, karena dinilai melanggar hak dasar warga negara. Dalam konstitusi Indonesia, hak atas tempat tinggal dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:


“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”


Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 40 menyebutkan:


“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”


Pemerintah daerah diminta untuk hadir dan memberikan solusi nyata bagi warga terdampak penggusuran. Pendekatan yang lebih manusiawi serta musyawarah perlu dikedepankan agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial dan penderitaan masyarakat kecil.



Liputan: TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update